Jangan Gunakan Lampu Hazard Saat Hujan Deras!!

Keterbatasan informasi mengenai tata tertib lalu lintas di jalanan masih menjadi hal yang umum bagi setiap pengendara motor maupun mobil. Masih banyak pengendara yang belum mengetahui penggunaan dari lampu hazard, terutama untuk pengendara mobil. Penggunaan lampu hazard yang tidak tepat saat musim hujan seperti sekarang ini bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Lampu hazard biasa disebut sebagai lampu tanda darurat, lampu ini merupakan mode pada kendaraan bermotor yang dapat diaktifkan agar lampu sein kiri dan kanan berkedip secara bersamaan. Lampu hazard digunakan sebagai isyarat atau tanda darurat pada kendaraan tersebut dan sebagai pemberitahuan kepada pengguna jalan lainnya agar berhati-hati. Misalnya saat kendaraan tersebut sedang mogok, ganti ban atau peringatan agar berhati-hati untuk yang di belakangnya. Lampu hazard dapat diaktifkan dengan menekan tombol hazard dengan gambar segitiga merah.

Umumnya, setiap pengendara mobil masih menggunakan lampu hazard ini pada saat yang tidak tepat. Hal ini sangat tidak disarankan dan tidak diperbolehkan, apalagi saat hujan deras. Menurut Iwan Abdurahman selaku Technical Service Division PT Toyota-Astra Motor mengatakan, penggunaan lampu hazard saat hujan deras justru berbahaya. Kendaraan di belakang akan kebingungan.

“Ini yang selalu saya tekankan saat hujan, jangan nyalain hazard saat hujan. Bahaya banget. Tidak ada fungsinya. Bikin bingung orang. Kalau pakai hazard kita (pengendara lain yang melihat kendaraan lain menyalakan hazard saat hujan) malah enggak tahu itu mobil mau ke arah mana. Tiba-tiba ke kiri, tiba-tiba ke kanan kita enggak tahu, kan seram juga,” kata Iwan menambahkan.

Posisi lampu hazard terletak di setiap sudut kendaraa dan menyebabkan lampu sein tidak berfungsi. Padahal fungsi dari lampu sein adalah sebagai tanda untuk berbelok. Ketika lampu hazard dinyalakan maka semua lampu di depan dan di belakang akan berkedip secara bersamaan. Pengendara yang berada di samping kiri atau kanan kendaraan akan melihatnya sebagai lampu sein biasa yang akan berbelok kanan maupun ke kiri. Pada saat hujan deras, lampu hazard yang dinyalakan akan menyebabkan pengendara lain tidak bisa mengantisipasi arah gerak kendaraan. Karena kendaraan yang menyalakan lampu hazard akan berpindah jalur seenaknya sendiri, tanpa memberi kode ke kiri atau ke kanan terlebih dahulu. Sebaiknya jangan pernah menyalakan lampu hazard, cukup menyalakan lampu utama dan berhati-hati saat hujan deras.

Hal yang sering salah dilakukan dalam penggunaan lampu hazard adalah saat kondisi jalanan berkabut, sebaiknya nyalakan lampu kabut saja (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama. Saat akan memberi tanda lurus di persimpangan, sebaiknya jangan menyalakan lampu hazard karena tanpa menghidupkan lampu sein itu berarti mendandakan akan bergerak lurus.

Bagi pengendara di jalanan, penggunaan lampu hazard harus dilakukan saat kondisi tepat  diantaranya yaitu :
1. Saat kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat atau berhenti.

2. Saat akan memberitahu kendaraan yang di belakangnya kalau di depan ada gangguan seperti adanya kecelakaan, tanah longsor dll.

3. Saat sesuatu terjadi pada kendaraan yang kita tumpangi dan kendaraan harus segera menepi atau berhenti.

4. Saat kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.

Berikan Klik di Bintang
[Total: 0 Average: 0]
Share

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Open chat
Bisa Kami Bantu ?